Sejarah PPID Polri

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri dibentuk sejak tahun 2010. Tugas pokok dari PPID Polri adalah menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk struktur di dalamnya, karena bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Setelah Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik hadir, Polri langsung berinisiatif untuk membuat telaah staf tentang strukturisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, sebagai bagian fungsi kehumasan di Satuan-Satuan Kerja (Satker) Mabes Polri, Polda, Polwiltabes, Polwil dan Polres. Fungsi dibentuknya Satker dalam rangka membuka ruang transparansi informasi publik Polri.

Dalam telaah staf PPID Polri diatur perihal struktur dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Polri. Mulanya PPID Polri berada di bawah Divisi Telematika, yang sekarang menjadi Divisi Informasi dan Teknologi Polri. Namun karena informasi banyak terletak pada Satker Humas, maka PPID saat ini berada pada Divisi Humas dan menjadi salahsatu biro bernama Biro PPID. Begitu juga di tingkat Polda. Namun di tingkat Polres PPID berada di bawah Kabag Operasional dan di tingkat Polsek berada langsung di bawah Kapolsek. Mengingat minimnya sarana dan prasarana penunjang, maka spesifikasi tidak diutamakan.

Dalam perkembangannya, ada masukan dari Unit Kerja Kepresidenan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) terhadap isi Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri untuk direvisi. Salahsatunya seperti: Pengaturan tentang formulir saat masyarakat mengajukan keberatan, pengaturan tentang uji konsekuensi dan pengaturan tentang sidang sengketa. Hal ini dikarenakan Peraturan Kapolri ada terlebih dahulu daripada lahirnya Peraturan Komisi Informasi Publik.

Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010 berlaku di seluruh lingkungan kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polwiltabes, Polres hingga Polsek. Namun amat memungkinkan jika di tingkat Polda, Polwiltabes, Polwil, Polres hingga Polsek untuk membuat peraturan sendiri secara spesifik. Namun tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang mendahului dan lebih tinggi posisinya, yakni Peraturan Kapolri tersebut. Namun hingga kini belum ada pengaturan spesifik yang dibuat di tingkat lebih rendah.

Sebagai contoh, di PPID Polri informasi yang dikecualikan tetap bisa dibuka, jika memiliki argumentasi yang lebih tinggi. Sampai saat ini daftar informasi yang dikecualikan dan hasil uji konsekuensi salahsatunya adalah daftar tersangka teroris yang dalam pengejaran (penyelidikan) di Polri sendiri.

© Copyright Humas

  POLRI ®

  All Rights Reserved